Persyaratan untuk mendapatkan Pelayanan dari Kantor Desa Baleraksa
1. Menggunakan Masker
2. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
3. Membawa bukti diri berupa KTP-E / Kartu Keluarga
Waktu Pelayanan : Senin - Jum'at
Lama Pelayanan maksimal 20 menit dari diterimanya berkas.
Kepala Desa Baleraksa
TTD
ALI MUDAWAM